top of page

Yuk, Urus Kartu Keluarga!

Setelah menikah, bukan hanya perjalanan hidupmu yang baru dimulai, tetapi juga perjalanan administrasi keluargamu juga dimulai. Ada banyak keperluan administrasi yang akan kamu urus setelah menikah. Hal yang paling utama yang wajib kamu urus setelah menikah adalah membuat kartu keluarga.


Apa itu kartu keluarga?


Dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 13 tahun 2006 tentang administrasi dan kependudukan, pada pasal 1 ayat 14 menyebutkan bahwa Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. KK berisikan informasi lengkap tentang susunan anggota keluarga yang bertempat tinggal di suatu daerah dalam jangka waktu yang lama. Informasi yang terdapat di KK antara lain: nomor kartu keluarga, alamat tempat tinggal, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, jenis pekerjaan, golongan darah, status perkawinan, tanggal perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, nama ayah dan ibu.


Jangan bayangkan KK ini berbentuk seperti kartu ATM. Kartu keluarga berbentuk seperti lembaran akta. Lalu apa bedanya dengan buku nikah? Toh dibuku nikah-pun membuktikan bahwa kamu dan pasangan adalah suami-istri yang tercatat secara sah. Buku nikah merupakan data yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang fungsinya hanya sebatas sebagai tanda kamu telah resmi menikah secara hukum negara dan agama yang kamu anut. Sedangkan, Kartu Keluarga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang fungsinya sebagai data dasar kependudukan warga negara Indonesia. Artinya, jika kamu memiliki KK, kamu tercatat secara resmi sebagai penduduk negara Indonesia.


“Saya dan pasangan tercatat dikartu keluarga kami masing-masing, lalu kenapa kami harus membuat kartu keluarga sendiri?”.


Ya, memang benar bahwa kita sudah tercatat sebagai penduduk Indonesia dalam kartu keluarga masing-masing. Namun, yang membedakan adalah status baru kita setelah menikah. Si laki-laki otomatis sebagai suami dan menjadi kepala keluarga “baru” dan si perempuan statusnya sebagai istri. Dalam satu kartu keluarga hanya bisa mencatat satu orang sebagai kepala keluarga. Artinya jika dalam satu alamat yang sama terdapat dua kepala keluarga, maka masing-masing keluarga tersebut memiliki kartu keluarga sendiri. Ketika kamu resmi menjadi seorang kepala keluarga “baru” otomatis ada kewajiban yang harus kamu lakukan yaitu melaporkan perubahan status kamu ke disdukcapil. Data kamu akan diperbarui secara otomatis jika kamu membuat KK.


Apa fungsi kartu keluarga?


Selain sebagai akta resmi dari disdukcapil, kartu keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan administrasi keluarga kamu. Kartu keluarga biasanya dijadikan sebagai salah satu persyaratan yang harus kamu penuhi ketika mengurus suatu hal yang berkaitan dengan administrasi. Biasanya kartu keluarga lebih sering diminta dalam bentuk photocopy-an, namun ada juga yang mewajibkan untuk menunjukkan kartu keluarga asli untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Berikut adalah hal-hal administrasi yang biasanya menuliskan kartu keluarga sebagai salah satu persyaratan:

  1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Pembuatan Akta Kelahiran

  3. Pendaftaran BPJS atau asuransi lainnya

  4. Pendaftaran sekolah dari jenjang TK sampai sarjana

  5. Pengajuan beasiswa

  6. Pengajuan cicilan barang tertentu seperti rumah, mobil dll.

  7. Pembuatan paspor

  8. Lamaran pekerjaan

  9. Lamaran CPNS


Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga?


Proses mengurus untuk membuat kartu keluarga sebenarnya hampir sama seperti mengurus untuk mengajukan menikah ke KUA. Hanya saja lembaga yang harus kamu datangi untuk membuat KK adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil). Sebelum kamu membuat KK, bicarakan terlebih dahulu dengan pasanganmu dimana kamu akan menetap dalam jangka waktu yang lama. Karena alamat yang tertera dalam KK haruslah alamat yang dan sesuai dengan alamat di KTP-mu.


Jika kamu dan pasangan sudah memiliki rumah sendiri dan akan menempati rumah tersebut dalam jangka waktu lama atau secara permanen, tentunya akan lebih mudah bagi kalian untuk mengurus KK. Kalian dapat menggunakan alamat rumah yang kalian miliki untuk memperbarui data alamat di KTP, kemudian kalian dapat dengan mudah mengurus pembuatan KK. Namun, jika kalian belum memiliki rumah sendiri, bukan berarti kalian tidak dapat membuat KK. Berikut tips untuk kalian dalam memilih alamat untuk pembuatan KK :

  1. Pilihlah rumah tinggal yang memiliki kepemilikan yang jelas dan hubungan keluarga yang terdekat dengan kalian. Misalnya, meskipun kalian nantinya akan tinggal terpisah dari orang tua, kalian dapat menggunakan alamat rumah salah satu orang tua kalian. Pastikan rumah tersebut memang secara hukum adalah sah milik orang tua kalian. Sebagai orang tua, tentunya akan mengizinkan anaknya untuk menggunakan alamat rumah mereka dalam pembuatan KK. Jangan gunakan alamat om, tante, kakek, nenek, apalagi yang silsilah keluarganya jauh dengan kalian. Sebisa mungkin gunakanlah alamat salah satu orang tua kalian. Kecuali sudah mendapat persetujuan dari si yang bersangkutan selaku pemilik sah rumah. Hal ini sangat penting untuk menghindari masalah-masalah keluarga yang tidak diinginkan dikemudian hari.

  2. Pilihlah alamat rumah yang mudah kalian jangkau. Hal ini sangat penting, karena nantinya segala administrasi keluarga kalian akan berurusan di daerah tempat kalian mengurus KK.

  3. Jika kamu terpaksa menggunakan alamat rumah dari salah satu anggota keluarga yang silsilahnya jauh, kamu harus memastikan bahwa kamu mengetahui dan mengenal pemilik sah rumah tersebut.

  4. Jangan gunakan alamat rumah yang bukan kalian pemilik sahnya. Misalnya, kalian akan menyewa rumah, kontrakan, atau apartemen. Dikhawatirkan terjadi suatu masalah dengan tempat yang kalian sewa tersebut.


Jika kamu dan pasangan sudah menentukan alamat yang akan kalian gunakan untuk membuat KK, hal selanjutnya yang harus kalian perhatikan adalah alamat domisili di KTP. Berikut adalah contoh kasus yang biasanya dialami oleh pasangan yang baru menikah, ketika akan membuat kartu keluarga:


Saya dan istri memiliki KTP dari provinsi yang sama dengan alamat tempat tinggal yang akan digunakan untuk membuat KK


Misalnya, Andi dan Rina adalah sepasang suami istri. Andi dan Rina memiliki KTP dari Provinsi DKI Jakarta. Mereka memutuskan untuk menggunakan alamat orang tua Rina sebagai alamat untuk membuat kartu keluarga. Maka, hal pertama yang harus Andi dan Rina lakukan adalah mengurus kepindahan domisili Andi ke alamat yang sama dengan Rina.



Saya dan istri memiliki KTP yang berbeda provinsi dengan lokasi alamat tinggal yang akan kami gunakan untuk membuat KK


Misalnya, Ahmad dan Dian adalah suami istri. KTP Ahmad berasal dari Bogor, sedangkan KTP Dian berasal dari Depok. Mereka membeli rumah di Jakarta dan akan menetap di rumah tersebut secara permanen. Hal pertama yang harus mereka lakukan adalah, keduanya harus mengurus kepindahan domisili dari kota masing-masing ke alamat rumah yang akan mereka tempati secara permanen.


Lalu bagaimana cara mengurus pindah domisili?


Untuk pindah domisili, kalian harus menyiapkan dokumen yaitu, photocopy KTP, KTP asli, photocopy KK dan KK asli (KK yang kepala keluarganya masih ayah/ibu kalian). Setelah dokumen siap, berikut adalah prosedur pindah domisili:

  1. Kalian ajukan ke ketua RT setempat (sesuai domisili asal) untuk meminta surat pengantar pindah domisili dari domisili asal ke domisili yang kalian tuju.

  2. Setelah itu, kalian lapor ke ketua RW untuk meminta surat pengantar pindah domisili yang nantinya akan kalian serahkan ke kelurahan.

  3. Di kelurahan kalian akan diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah domisili, sekaligus menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW beserta persyaratan dokumen KTP dan KK.

  4. Dari kelurahan, kalian akan mendapatkan surat pengantar pindah domisili yang harus kalian bawa ke kecamatan, untuk ditanda tangani oleh camat setempat.

  5. Surat pengantar dari kelurahan kalian bawa ke kecamatan setempat untuk ditanda tangani oleh camat dan distampel.

  6. Surat yang sudah ditanda tangani oleh camat, kalian bawa ke disdukcapil

  7. Berkas kalian di disdukcapil domisili asal akan dicabut, KTP kalian akan dilubangi dan disdukcapil akan memberikan surat keterangan pindah ke domisili yang kalian tuju. Setelah kalian mendapatkan surat keterangan pindah domisili dari disdukcapil domisili asal, maka KTP-mu sudah tidak berlaku lagi.


Setelah mengurus surat pindah domisili, apa yang harus dilakukan?


Setelah kalian mengurus surat pindah domisili, barulah kalian dapat membuat kartu keluarga. Dokumen yang harus kalian siapkan adalah:

  1. Surat pengantar pindah domisili salah satu pasangan

  2. Photocopy KTP suami dan istri (siapkan 3-5 lembar)

  3. Photocopy KK masing-masing (KK yang kepala keluarganya masih ayah/ibu)

  4. Photocopy buku nikah (siapkan 3-5 lembar)


Setelah dokumen siap, berikut adalah prosedur membuat KK:

  1. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke ketua RT domisili yang dituju, untuk meminta surat pengantar membuat KK baru (KK yang terpisah dari KK orang tua).

  2. Kemudian, bawa semua dokumen dan surat pengantar dari RT ke ketua RW, untuk meminta surat pengantar membuat KK baru yang akan kalian serahkan ke kelurahan.

  3. Di kelurahan kalian akan diminta untuk mengisi formulir permohonan untuk membuat KK dan KTP baru.

  4. Dari kelurahan kalian akan mendapatkan surat pengantar untuk membuat KK dan KTP baru yang harus ditanda tangani oleh camat.

  5. Setelah surat pengantar ditanda tangani oleh camat, kalian bawa surat pengantar tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan ke disdukcapil domisili yang dituju.

  6. Di disdukcapil membutuhkan waktu paling lambat 1 minggu untuk penerbitan KK

  7. Dari disdukcapil kalian akan mendapatkan 3 rangkap KK. Tiga rangkap KK yang kalian dapatkan harus ditanda tangani oleh kepala keluarga, Ketua RT dan stampel RT, kepala kelurahan dan stampel kelurahan. Setelah itu, barulah KK kalian dinyatakan sah atau valid. Lembar KK pertama untuk kalian simpan, lembar kedua untuk diserahkan ke ketua RT, dan yang terakhir untuk diserahkan ke kelurahan. Selain itu, kalian juga akan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP sementara. Surat keterangan tersebut berlaku selama 6 bulan.

  8. KTP baru dapat kalian ambil di kelurahan domisili baru. Di KTP baru nanti selain alamat, status perkawinan kalian juga diperbarui.


Dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut tertulis di UU No. 24 tahun 2013 pada pasal 79A. Setelah kalian mendapatkan KK dan KTP baru, kalian telah resmi menjadi penduduk yang berdomisili di daerah yang kalian tuju. Selain itu, data kalian di disdukcapil juga telah diperbarui. Kalian dapat menggunakan KK yang baru untuk keperluan administrasi keluarga.



Kartu keluarga harus diperbarui setiap ada perubahan. Mengapa?


Ketika kamu sudah membuat KK, kewajiban kamu terhadap KK yang kamu miliki tidak berhenti sampai disitu. Kewajiban utama kamu setelah memiliki KK adalah melaporkan setiap terjadi perubahan pada anggota keluargamu. Misalnya, melaporkan kelahiran anak. Jika kamu memiliki anak, kamu harus segera mengurus akta kelahirannya dan melaporkan kelahirannya ke disdukcapil. Dengan kamu melaporkan kelahiran anggota baru, maka otomatis kartu keluarga kamu juga akan diperbarui dengan ditambahkannya nama anggota keluarga baru. Contoh lain adalah jika adalah salah satu anggota keluarga kamu yang meninggal. Kamu juga harus segera mengurus akta kematiannya dan melaporkan ke disdukcapil. Dengan kamu melaporkan kematian salah satu anggota keluarga, maka otomatis pihak disdukcapil akan memperbarui KK dengan dihapusnya nama anggota keluarga yang meninggal tersebut.


Kasus lainnya yang mewajibkan kamu untuk memperbarui KK adalah jika kamu pindah tempat tinggal. Misalnya, kamu tinggal di Kota A, lalu kamu membeli rumah di Kota B dan berencana untuk tinggal dalam jangka waktu yang lama atau secara permanen di kota B. Maka kamu wajib untuk melaporkannya ke disdukcapil setempat. Sehingga nanti alamat rumah yang tertera di KK lama akan diganti dengan alamat yang baru.


Mengapa kita harus memperbarui KK setiap adanya perubahan yang terjadi dalam keluarga?


Hal ini bertujuan agar kita tertib administrasi. Bagaimanapun juga, administrasi yang berkaitan dengan kehidupan keluargamu memerlukan KK. Jika terjadi perubahan, maka kita harus segera melaporkan ke disdukcapil sebagai pihak resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkan KK. Data yang tertulis dalam KK haruslah yang terbaru atau ter-update, sehingga KK yang di kita miliki adalah KK dengan data yang paling baru. Hal tersebut akan mempermudah urusan per-administrasi-an keluarga. Kita juga akan terhindar dari dugaan pemalsuan data hanya karena data di KK kita belum diperbarui. Selain itu, kita juga turut membantu pemerintah dalam memperoleh data tentang penduduknya. Misalnya, jumlah penduduk yang lahir, jumlah penduduk yang meninggal, rentang usia penduduk, jenis pekerjaan penduduk dll. Jadi, jangan malas ya untuk memperbarui KK-mu ya!

bottom of page