top of page

Setelah Testpack, Lalu Harus Apalagi?

Tanda-tanda kehamilan yang paling bisa kita rasakan adalah terlambatnya siklus haid. Setelah menikah, usahakan untuk selalu mencatat tanggal hari pertama menstruasi setiap bulannya. Untuk apa mencatat tanggal hari pertama haid setiap bulannya?

  1. Mengetahui masa subur. Hal ini penting untuk pasangan yang sedang program hamil (promil).

  2. Mengetahui apakah siklus haid kita setiap bulannya sudah teratur atau belum. Jika siklus haid kita setiap bulan perbedaannya terlalu jauh, kita harus segera memeriksakan diri ke dokter spesialis kandungan. Untuk mengetahui sedini mungkin apa penyebabnya.

  3. Sebagai acuan untuk melakukan tes kehamilan.

  4. Sebagai acuan untuk mengetahui usia kehamilan.


Cara untuk memeriksa hamil atau tidaknya, yang paling sederhana adalah dengan melakukan test kehamilan secara mendiri di rumah. Alat test kehamilan (testpack) bisa dibeli dengan mudah di apotek atau minimart terdekat. Pastikan anda membaca dengan teliti cara mengunakan testpack untuk meminimalisir kesalahan hasil. Test kehamilan dapat dilakukan saat hari pertama atau hari ke-10 anda terlambat haid. Cara kerja dari testpack adalah testpack sensitif terhadap adanya Hormon Human Chorionic Gonadotropin (HCG) yang dihasilkan oleh wanita setelah sel telur telah dibuahi oleh sel sperma, dan sudah menempel didinding rahim. Hormon HCG ini berfungsi untuk menjaga perkembangan janin dalam kandungan. Kelebihan hormon HCG ini akan dibuang oleh tubuh melalui urin. Karena itulah, tes kehamilan dilakukan dengan pengecekan kadar HCG pada urin. Produksi hormon HCG ini juga membutuhkan waktu. Sehingga kita tidak perlu terburu-buru untu melakukan testpack. Paling bagus adalah ketika sudah melewati beberapa hari sejak tanggal haid dibulan sebelumnya. Jika ingin lebih meyakinkan, anda bisa pergi ke bidan atau rumah sakit untuk melakukan test kehamilan.


Lalu, apa yang harus dilakukan setelah mengetahui kalau kita (sebagai istri) positif hamil?


Hal yang harus kita lakukan adalah segera periksa ke bidan atau dokter. Disini saya akan berbagi pengalaman pribadi terkait periksa hamil dengan BPJS dan membayar secara pribadi. Berdasarkan pengalaman, setelah saya melakukan testpack dan positif hamil, saya memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan Tingkat 1 (Faskes 1) tentunya ini menggunakan BPJS ya. Kebetulan klinik faskes 1 dekat rumah, cukup lengkap. Ada dokter umum, dokter gigi, fasilitas lab dan ada bidannya. Jika di faskes 1 tidak ada bidannya, biasanya pasien akan dirujuk ke bidan yang bekerja sama dengan faskes 1 tersebut. Sampai di loket pendaftaran petugas menanyakan keluhan penyakit, saya jawab, “saya mau cek kandungan dan ini baru pertama kali”. Petugas kemudian meminta untuk mengisi formulir dan kelengkapan administrasi yaitu fotokopi ktp dan kartu BPJS. Lalu, petugas memberikan nomor antrian dan buku berwana merah muda. Buku tersebut adalah buku kesehatan ibu dan anak (KIA). Kemudian, Saya diarahkan untuk menunggu dipanggi; sesuai nomor antrian di depan ruang bidan. Setelah dipanggil perawat, saya ditimbang berat badan dan diperiksa tekanan darah. Setelah itu, diarahkan masuk ke ruang bidan.

Bidan menanyakan kapan hari pertama terakhir haid, sudah testpack atau belum, sudah periksa kehamilan dimana, keluhan apa yang dirasakan. Oleh bidan saya juga dijelaskan makanan yang bagus untuk kehamilan, makanan yang harus dihindari, jika terjadi pendarahan apa yang harus dilakukan, tidak boleh terlalu lelah, perbanyak minum air putih. Selain itu, saya juga dijelaskan oleh bidan terkait fasilitas pemeriksaan kehamilan yang diberikan BPJS. Dari Faskes 1 ini, untuk cek kehamilan di faskes 1 dengan BPJS tidak kenakan biaya. Hanya saja untuk vitamin ada yang tidak dicover. Ibu hamil juga mendapatkan 4 kali kesempatan untuk USG 2D secara gratis di rumah sakit, tentunya dengan surat rujukan dari faskes 1. Namun, untuk USG 2D ini pasien tidak diberikan cetakan hasil USG-nya. Bidan juga mencatat semua hasil pemeriksaan di buku KIA. Setiap kali kita memeriksakan kehamilan, dimana-pun, buku KIA harus dibawa. Dari bidan saya mendapatkan vitamin asam folat yang harus diminum satu hari sekali. Kebetulan vitamin tersebut dicover oleh BPJS.


Buku KIA ini, berisikan riwayat kehamilan si Ibu. Keluhan apa yang terjadi selama kehamilan. Selain itu, setelah anak lahir, riwayat imunisasi anak juga dituliskan dibuku tersebut. Dibuku tersebut juga terdapat informasi dan tips untuk ibu hamil. Hal apa saja yang harus dilakukan untuk ibu saat hamil, melahirkan, dan menyusui dijelaskan secara singkat dibuku tersebut. Hasil pemeriksaan lab juga harus dicantumkan dibuku KIA. Buku KIA ini sangat bermanfaat bagi Ibu dan Bayi, karena itu jangan sampai hilang. Jika rusak, segera minta buku yang baru, agar riwayat kehamilan dan kesehatan si bayi dapat langsung dicatat dibuku yang baru.


Dibulan berikutnya, saya memanfaatkan fasilitas USG 2D gratis dari BPJS. Saya minta surat rujukan dari faskes 1 ke salah satu rumah sakit. Sampai di rumah sakit, saya menuju loket pendaftaran dan menunjukkan surat rujukan beserta buku KIA. Setelah itu, saya diarahkan ke ruang tunggu dokter spesialis kandungan. Disana, saya ditimbang berat badan dan diperiksa tekanan darah. Oleh perawat hasil pemeriksaan dicatat dibuku KIA. Setelah nama saya dipanggil, saya masuk ke ruang pemeriksaan. Lalu dokter memeriksa kandungan saya menggunakan alat USG 2D. Dokter mengatakan bahwa pemeriksaan USG harus dilakukan untuk mengetahui apakah janin berkembang atau tidak. Kalau berkembang ya Alhamdulillah. Kalau tidak berkembang, harus segera dilakukan tindakan agara tidak membahayakan kesehatan si Ibu. Kemudian, dokter menuliskan hasil pemeriksaan dibuku KIA. Dokter juga menjelaskan bahwa hasil cetakan tidak dapat diberikan kepada pasien yang menggunakan fasilitas BPJS, karena hasil cetakan USG tersebut harus rumah sakit serahkan ke pihak BPJS, sebagai laporan untuk pencairan dana dari BPJS ke rumah sakit. Dari rumah sakit saya juga diberikan vitamin asam folat dan zat penambah darah. Vitamin tersebut juga dicover oleh BPJS. Dokter memberikan saran untuk saya, mengonsumsi vitamin Folamil, jika kandungan sudah masuk trimester kedua. Namun, vitamin tersebut tidak dicover BPJS. Setelah saya cek ke apotek, kandungan vitamin difolamil sangat lengkap dan dari segi harga bisa 3x lipat harga vitamin yang hanya mengandung asam folat.


Dibulan ke-5, karena saya pindah domisili, otomatis saya mengganti faskes 1 saya. Namun, baru bisa digunakansatu bulan dari tanggal mengganti faskes. Karena itu, saya memeriksakan kehamilan langsung ke rumah sakit. Di rumah sakit tersebut menerima BPJS, asuransi dan pembayaran pribadi. Karena belum bisa mendapatkan surat rujukan, saya mencoba dengan pembayaran pribadi. Urutannya sama seperti pertama kali menjadi pasien di rumah sakit. Hanya saja hasil USG 2D bisa saya cetak karena saya menggunakan pembayaran pribadi. Biaya yang saya keluarkan untuk 1 kali pemeriksaan USG sekitar Rp.600.000-Rp.700.000. Hal ini sudah termasuk, biaya konsultasi dokter, hasil cetakan USG 2D, vitamin folamil, dan vitamin kalsium.


Dibulan selanjutnya, saya ke faskes 1 yang baru, ternyata disana memiliki system yang berbeda. Di faskes ini tidak terdapat bidan, sehingga faskes 1 memberikan rujukan ke bidan yang bekerja sama dengan mereka. Sampai di klinik bidan yang dirujuk, saya diperiksa. Kemudian, bidannya menjelaskan bahwa pasien rujukan BPJS mendapat 4x gratis pemeriksaan disini. Namun, untuk USG 2D dikenakan biaya Rp.100.000. Saya juga dijelaskan terkait melahirkan pervaginal dan Caesarean Section . Di bidan ini dapat melahirkan normal dan menerima BPJS. Jika pembayaran pribadi, pasien dikenakan biaya Rp.2000.000 belum termasuk obat untuk ibu dan bayi sekitar Rp.800.000. Jika menginap, pasien dikenakan biaya Rp.200.000. Namun, bidan menjelaskan biasanya jika persalinan pervaginal, 6 jam setelah melahirkan, dan tidak terdapat keluhan, ibu dan bayi bisa pulang. Sedangkan, jika bidan mendapatkan pasien yang tidak memungkinkan untuk melahirkan secara pervaginal, bidan akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk penanganan Caesarean Section dan itu ditanggung seluruhnya oleh bpjs. Kecuali jika terjadi hal-hal yang diluar persyaratan BPJS dalam meng-cover biaya melahirkan.


Kira-kira begitulah pengalaman pribadi saya selama memeriksakan kehamilan dibeberapa tempat menggunakan BPJS dan pembayaran pribadi. Biaya-biaya yang disebutkan di atas tidak mutlak sama di semua rumah sakit atau bidan. Biaya di atas adalah biaya di tempat saya memeriksakan diri. Sebagai pasien kita harus aktif mencari info terutama pemeriksaan dengan BPJS karena ternyata sistemnya berbeda antar faskes. Selain itu, saat konsultasi kita juga harus aktif bertanya. Karena hal itu adalah hak pasien entah dengan pembayaran jenis apapun. Mencari dokter, rumah sakit dan biaya yang sepadan serta terbaik juga hal yang penting. Perbanyak info dengan bertanya ke teman, mencari di google, atau lebih bagus jika datang dan bertanya langsung ke rumah sakit. Semoga tulisan ini bermanfaat :)

bottom of page